Medan
(harianSIB.com)DS dan istrinya berinisial NWL yang berprofesi sebagai Notaris/PPAT di Serdangbedagai dilaporkan ke
Polda Sumut dengan 3 laporan pengaduan (LP) sekaligus.
Hal tersebut disampai Taufik Arief Lubis, warga Jalan Flamboyan Medan, salah seorang pelapor pasangan suami istri (pasutri) tersebut kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) di Medan.
"Pasutri DS dan NWL dilaporkan ke Polda Sumut dengan dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik. Pengaduan pertama, pelecehan seksual yang diduga dilakukan DS terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S dengan pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 3 Juli 2025," ujarnya sembari menyebut berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas ( SP3D ) tanggal 16 Juli 2025, kasus tersebut ditangani oleh Unit Renakta Polda Sumut.
Lanjutnya, untuk laporan kedua terkait dugaan pencemaran nama baik yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No STTLP/B/1029/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2025.
"Untuk laporan kedua ini, saya sendiri sebagai pelapornya," ucapnya.
Kemudian, laporan ketiga juga dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan istri DS yakni NWL yang tertuang dalambSurat Tanda Penerimaan Laporan No STTLP/B/1187/VII/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2025.
"Nah, untuk laporan ketiga ini, sebagai pelapornya istri saya sendiri," imbuhnya.
Editor
: Wilfred Manullang