Belawan
(harianSIB.com)Seorang pria, GP alias Gusti (29), ditangkap petugas Satresnarkoba
Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan
Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, lima plastik klip kecil berisi sabu, sebuah kotak rokok, satu unit HP, dan uang tunai Rp 80 ribu.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di pinggir rel dan sempat membuang sesuatu yang ternyata adalah plastik berisi sabu. Berkat kesigapan anggota di lapangan, barang bukti berhasil ditemukan tak jauh dari tempat tersangka berdiri," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Rabu (6/8/2025).
Polres Pelabuhan Belawan sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Guna pengusutan lanjut, GP alias Gusti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)