Belawan
(harianSIB.com)Dua pria, A (38) dan N (45), terduga pengedar daun ganja kering, diringkus petugas
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Pasar 9,
Desa Manunggal,
Kecamatan Labuhan Deli,
Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 13 kilogram daun kering, yang dikemas dalam delapan bungkusan, sebuah tas, dan tiga unit HP.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Kamis (7/8/2025) mengatakan, A dan N berikut barang bukti, diringkus setelah pihaknya menerima informasi awal dari warga.
"Kami menerima informasi tentang adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar Pasar 9, Desa Manunggal. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Satnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Menurutnya, setelah dilakukan transaksi, pihaknya melakukan penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Begitu pelaku mengeluarkan narkoba dari dalam tas, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Kedua pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh, dengan harga Rp 900 ribu per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp1,5 per kilogram," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, A dan N, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)