Palembang
(harianSIB.com)Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan seorang sopir yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Jhoni Engglani bin Samsu. Ia ditangkap saat mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
Jhoni merupakan terpidana perkara kecelakaan lalu lintas yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan pers Minggu (10/8/2025), Jhoni sudah masuk DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir sejak 2021.
"Akibat kelalaiannya, ia menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang," jelas Vanny.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni divonis pidana penjara 3 bulan serta denda Rp1 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara 1 bulan.
Penangkapan Jhoni menjadi keberhasilan ke-7 Tim Tabur Kejati Sumsel dalam mengamankan DPO hingga Agustus 2025.
"Kami mengimbau para DPO lainnya segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka yang melarikan diri," tegas Vanny. (*)