Simalungun
(harianSIB.com)Tiga orang warga Desa
Nagasaribu, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun berinisial HG (45), GES (40) dan RS (44) ditangkap polisi. Mereka ditangkap terkait kasus narkoba.
"Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di gudang tersangka HS di Tigaraja, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (16/8/2025).
Dari tersangka HS, sebut Verry, diamankan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sebanyak 0,34 Gram, uang Rp 154.000, 1 HP, 1 ball plastik klip kosong, 2 alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 2 kaca pirex, 2 mancis, 2 sendok terbuat dari plasik, 1 kotak rokok dan 1 dompet.
Dari tersangka GES juga disita barang bukti sabu sebanyak 2,06 Gram, uang Rp 370.000, 1 HP dan 1 timbangan digital. Sedangkan dari tersangka RS diamankan barang bukti 13 paket plastik klip kecil berisi sabu sebanyak 4,18 Gram, 1 HP dan 1 unit mobil taft.
Menurut keterangan dari tersangka HS, kata Verry, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ES warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Setelah itu, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Verry. (**)