Sibolga
(harianSIB.com)Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AN (42) warga Jalan Murai Sibolga, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian pagar besi milik warga.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom dalam keterangan resmi, Sabtu (16/8/2025), semula korban di datangi warga, Selasa (27/5/2025) yang memberitahukan bahwa pagar besi rumah miliknya telah dibongkar.
Mendapat informasi tersebut, korban menuju rumahnya di Jalan Jati Sibolga dan mendapati pagar besi di samping rumah telah hilang.
"Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp2.600.000 lalu membuat laporan polisi Nomor : LP / B / 27 / V / 2025 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Mei 2025," katanya.
Berdasarkan penyelidikan, Kamis (14/8/2025), Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas dipimpin Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Meranti Sibolga, kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas bersama barang bukti berupa foto cetak pagar besi dan dinding pagar besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.
Pihaknya menegaskan komitmen Polsek Sibolga Sambas untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau kepada seluruh warga agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. (*)