Belawan
(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seoramg pria, MA (20) dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di
Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah baranf bukti, diantaranya berupa, dua plastik klip sabu, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp 50 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Sabtu (16/8/2025) mengatakan, penangkapan MA berikut barang bukti dilakukan, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari warga mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Lama. Informasi tersebut kemudian kami dalami dan lakukan penggerebekan. Saat digrebek, tersangka sedang memegang barang bukti sehingga tidak dapat mengelak," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)