Simalungun
(harianSIB.com)Polres Simalungun ciduk 2 tersangka narkoba berinisial MS (52) dan JES (51). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,94 Gram.
"Bukan itu saja, disita juga barang lain yaitu 1 HP, 1 bal plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong, 1 tas sandang, 2 sekop terbuat dari pipet, 1 lembar kertas dan 1 botol kecil," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (18/08/2025).
Dia menjelaskan, tersangka diciduk dari sebuah gubuk di perkebunan sawit wilayah Nagori Tani Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun pada Rabu, 13 Agustus 2025, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
"Begitu mendapat informasi, petugas melakukan penggerebekan di TKP. Akhirnya, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti tersebut," katanya.
Saat diinterogasi, sambung Verry, tersangka JES mengaku, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka MS dan MS mengakui sabu itu miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial PR yang berdomisili di Dolok Masihol Kabupaten Serdang Bedagai.
"Setelah itu, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (**)