Labuhanbatu
(harianSIB.com)Tim
Unit Reskrim Polsek
Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menangkap terduga pengedar sabu di wilayahnya. Pria R alias Rudi (33), diringkus dari rumahnya di Dusun Wonosari, Desa
Seitampang, Kecamatan
Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/8/2025), sekira pukul 12.00 WIB.
Rudi ditangkap dari rumahnya di Wonosari oleh Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Ipda Rico Marthin Sihombing atas perintah Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku setelah mendapat laporan masyarakat bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/8/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, tim polisi menemukan barang bukti 3 bungkus (plastik klip transparan) sabu dengan berat bruto 6,05 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet kecil berbentuk sekop, 1 toples kecil bekas wadah obat dan uang tunai Rp410.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
"Selain barang bukti itu, tim juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi memperlancar aktifitasnya," ungkap Arwin.
Ia mengatakan, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D.