Simalungun
(harianSIB.com)Seorang warga Huta 2 Nagori Tumorang, Kecamatan
Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun berinisial T (33) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dompet.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (21/08/2025) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Nagori Tumorang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimaksud. Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan di sebuah warung dan berhasil mengamankan tersangka T," katanya.
Saat petugas melakukan penggeledahan, jelas Verry, ditemukan 9 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 2,72 Gram dari kantong baju sebelah kiri tersangka yang disimpan di dalam dompet kecil.
"Bukan itu saja, disita juga barang bukti lain yaitu 1 HP Android merk Samsung, uang Rp 250.000 diduga hasil penjualan sabu, 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 2 bal plastik klip kosong dan 1 dompet," katanya.
Saat diintrogasi, sebut Verry, tersangka T mengakui, bahwa sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial DN berdomisili di Kota Tanjungbalai.
"Setelah itu tersangka T beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (**)