Aekkanopan
(harianSIB.com)JMP (29), warga Medan ditangkap petugas Polsek Kualuh Hulu,
Polres Labuhanbatu, karena kedapatan memiliki sabu dan pil ekstasi di tepi Jalinsum depan
Alun-alun Aekkanopan, Sabtu (23/8/2025), dini hari.
Informasi diperoleh, JMP ditangkap saat turun dari mobil dan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi lainnya, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pria yang kerjanya wiraswasta itu mengaku, sabu dan dua butir pil ekstasi tersebut milik To, warga Medan.
Lalu, To memerintahkan JMP untuk mengantarkan barang terlarang tersebut kepada seseorang dengan sebutan MAL warga Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, melalui Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, membenarkan JMP ditangkap karena memiliki barang haram diduga sabu dan pil ekstasi.
"Sebanyak lima bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dan dua butir pil diduga ekstasi berhasil disita dari JMP saat JMP berada di tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Alun-alun Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura)," kata Ramadhan.
Selain itu, satu unit handphone juga disita dari JMP dan barang-barang itu, katanya lagi, akan jadikan barang bukti (BB).(**)