Sibolga
(harianSIB.com)Seorang residivis kasus
Narkotika berinisial CAH (45), ditangkap polisi di Jalan Cenderawasih Sibolga, Sabtu dini hari (23/8/2025).
Polisi kemudian membawa tersangka ke kediaman di Jalan Jati Sibolga, lalu dilakukan penggeledahan di kamar tidur dan dapur.
Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu, antara lain sabu 1,03 gram, plastik klip, dompet, timbangan digital, buku notes, jarum suntik, kaca pirex dan sendok yang terbuat dari pipet.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga, mengenai keberadaan tersangka yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tercatat sebagai residivis kasus narkotika sebelumnya.
Menurutnya, proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah ini.
"Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sibolga," katanya seraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik. (*)