Sidikalang
(harianSIB.com)Polres Dairi mengamankan RK (34) terduga pelaku cabul spesial di seputaran kota Sidikalang. Terduga pelaku diamankan Sabtu (23/8/2025) setelah menerima laporan dari Masrin Bintang (46) dengan nomor LP/ B/ 323/ VIII/ 2025/ SPKT/
Polres Dairi/ Polda Sumut, tertanggal 22 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Kapolres Dairi, melalui Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan SH kepada Jurnalis SNN, Minggu (24/8/2025) di Sidikalang.
Disampaikan Wilson, terduga pelaku sudah melakukan perbuatannya secara berulang-ulang dan membuat keresahan terhadap para remaja perempuan.
"Terduga pelaku sudah sering melakukan perbuatannya. Pelaku mengendarai sepeda motor dan menyetel laju kendaraannya, selanjutnya meremas payudara korban," tuturnya.
Ditambahkannya, selama ini, terduga pelaku tidak dapat dihentikan dan ditangkap oleh para korban, karena mengendarai sepeda motor saat melakukan aksinya.
"Kalau dihitung laporan ke Polres, sudah lebih dari 6 korban yang melapor, lain lagi yang tidak melaporkan karena tidak dapat menangkap pelaku. Rata-rata korbannya merupakan siswi SMP dan SMA dan saat jam pulang sekolah," tambahnya.
Diakui Wilson, korban NZB (15) dapat menangkap pelaku, karena saat kejadian, ayahnya sebagai pelapor melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah menerima laporan dari korban.
"Pelaku dapat ditangkap dan diamankan, setelah melakukan pengejaran sepanjang 3 km. Kepada pelaku, dipersangkakan pasal 82 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. (**)