Karo
(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanah Karo membekuk seorang pria berinisial EI alias Iwan Black (44) diduga
pengedar narkotika jenis
sabu, di Jalan Lingkar Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap tepat di belakang rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,38 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, 1 plastik assoy warna merah, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone Android merk Vivo warna biru muda dan Uang tunai Rp100 ribu.
"Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti diduga narkotika tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan proses lidik dan sidik di Satresnarkoba Polres Tanah Karo," jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, di Mapolres Tanah Karo, Selasa (26/8/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(*)