Labusel
(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menetapkan dua orang tersangka, masing-masing N (20) dan KHM (25), yang merupakan abang kandung dan sepupu korban, dalam kasus bocah perempuan SMP berusia 14 tahun yang tewas
bunuh diri di
Kecamatan Kampungrakyat, Jumat (22/8/2025) lalu.
Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring didampingi Kasat Reskrim AKP ER Ginting dan Kapolsek Kampungrakyat AKP Ilham Lubis dalam keterangan pers di Mapolres Labusel, Rabu (27/8/2025), menjelaskan bahwa kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Menurut Kapolres, penyelidikan dilakukan setelah polisi menemukan kejanggalan terkait kematian korban yang nekad mengakhiri hidupnya. Awalnya, keluarga sempat menolak autopsi dengan alasan keterbatasan biaya, namun akhirnya setuju setelah seluruh biaya ditanggung kepolisian.
"Ekshumasi dan autopsi dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) malam bersama dokter forensik, KPAD Labusel, dan keluarga. Hasilnya, korban meninggal akibat mati lemas. Namun dari pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya kehamilan," jelas Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku harian dan telepon genggam milik korban. Dari catatan harian tersebut, ditemukan komunikasi korban dengan para pelaku terkait permintaan pertanggungjawaban atas kehamilan.
Hasil pemeriksaan mengungkap, N yang merupakan abang kandung korban, mengaku telah melakukan pelecehan terhadap adiknya sejak 2021 sebanyak 19 kali. Perbuatannya bahkan sempat diketahui ibu korban dan pernah ditegur. Sementara KHM, sepupu korban, tercatat melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak dua kali di sebuah hotel di Kecamatan Kampungrakyat pada 26 Juni 2025.
"Dari hasil penyelidikan, korban bunuh diri akibat depresi," ujar Kapolres. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, kain yang digunakan untuk gantung diri, ponsel, serta buku harian.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Labusel. "Kami ingin memberikan pesan bahwa predator seksual terhadap perempuan dan anak tidak akan mendapat ruang di Labusel," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPAD Labusel Ilham Daulay menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di daerah tersebut. "Situasi saat ini bisa dikatakan darurat. Dalam waktu dekat, kami bersama aparat penegak hukum akan menggelar rapat koordinasi terbatas terkait perlindungan anak," ungkapnya.(**)