Tanjungmorawa
(harianSIB.com)Setelah diburon sekira 3 bulan, personel unit Reskrim
Polsek Tanjungmorawa menangkap seorang pembobol panglong (toko penjual material bangunan), berinisial APP alias Geong (30), warga Dusun IV Desa Bangunrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik, ketika dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025), di Mapolsek Tanjungmorawa. Tersangka adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diburon sekira 3 bulan, sedang temannya berinsial J saat ini menjalani proses persidangan.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ade Hismairi yang melakukan penyelidikan, mengetahui keberadaan tersangka APP dan mengamankannya, Selasa (26/8/2025), pukul 22.00 WIB, saat berada di Jalan Bandar Labuhan, Perumahan Bandala Asri, Desa Bandarlabuhan.
Dari tangannya, personel juga mengamankan keranjang (along-along) yang digunakan tersangka untuk membawa barang hasil curian.
Dijelaskan, APP ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Sri Etika (39) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun III Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa. Dilaporkan, panglong milik korban dibobol APP bersama temannya, Jumat (16/5/2025), di Jalan Limaumanis Dusun XII Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembobolan dan mencuri di toko material itu. Kini tersangka menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)