Pematangsiantar
(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada
Joe Frisco (36), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap
Mutia Pratiwi (25).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang, didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, dalam sidang di ruang Kartikan, Jumat (29/8/2025) sore.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Joe terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis menilai perbuatan terdakwa sangat berat karena menghilangkan nyawa korban, namun Joe tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya. Satu-satunya hal yang meringankan hanyalah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
Usai persidangan, Joe tampak menutupi wajahnya dengan tangan yang diborgol ketika digiring petugas menuju mobil tahanan. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Gibson Aruan, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai putusan seumur hidup yang dijatuhkan hakim terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta persidangan.
"Tidak ada bukti perencanaan. Kejadian itu spontan hanya dipicu persoalan telepon. Seharusnya klien kami dikenakan Pasal 338 KUHP, bukan Pasal 340," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Joe dengan pidana 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 181 KUHP. Namun, majelis hakim memutus hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
Sebagaimana diketahui, jasad Mutia ditemukan terbungkus di kawasan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, pada Selasa (22/10/2024). Hasil penyelidikan mengungkap korban dibunuh di rumah Joe di Jalan Merdeka, Siantar Timur, dua hari sebelumnya, tepatnya Minggu (20/10/2024).
Selain Joe, lima terdakwa lain yang diduga membantu menghilangkan jejak kasus ini juga menjalani persidangan dengan berkas terpisah. (*)