Sibolga
(harianSIB.com)Polisi menangkap seorang terduga pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu berinisial A (43) di rumahnya di Jalan Bangau
Sibolga, Selasa (29/2025).
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga kemudian menindaklanjuti informasi dan segera bergerak ke lokasi.
Saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 77,44 gram di bawah tangga rumah dan HP di ruang tamu.
"Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti ini adalah miliknya yang diperoleh dari sesorang di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun," katanya seraya menambahkan terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Sibolga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memerangi bahaya narkoba," katanya. (*)