Simalungun (harianSIB.com)Polres Simalungun ciduk 4 terduga pelaku narkoba berinisial HS (43), SP (30), SR (25) dan AS (21). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,55 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (05/09/2025) mengatakan, para tersangka diciduk dari rumah tersangka SP di Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan, bahwa di rumah tersangka SP sedang berkumpul beberapa orang yang dicurigai sedang ada transaksi narkoba jenis sabu," ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, jelas Verry, petugas melakukan pengintaian. Akhirnya, empat tersangka berhasil diciduk serta mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,55 gram, 2 plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 1 kaca pirex dan uang tunai Rp. 20.000.
"Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka HS, bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DNL. Sedangkan 3 tersangka lain mengaku, bahwa mereka ada mengkonsumsi sabu," kata Verry.
Setelah itu, empat tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)