Medan
(harianSIB.com)Satres Narkoba
Polrestabes Medan membekuk 2 pengedar pengedar sabu, masing-masing berinisial MD (45) warga Jalan Belibis 20
Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan TPA (28) warga Jalan Parkit 13
Perumnas Mandala.
Kasatres Narkoba Polrestabes, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2025), menjelaskan, penangkapan keduanya berawal saat petugas menyahuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Belibis Raya.
"Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli (undercover buy). Sesampainya di Jalan Belibis Raya, petugas memesan 1 paket sabu seharga Rp100 ribu kepada TPA," ujarnya.
Thommy, tersangka TPA kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka MD yang sekaligus menyerahkan pesanan 1 paket sabu.
"TPA lalu menyerahkan 1 paket sabu tersebut kepada petugas. Seketika itu juga petugas langsung meringkus TPA dan MA dibantu petugas yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari saku celana MA kembali ditemukan 2 paket sabu dan timbangan elektrik," ungkapnya.
Ditambahkannya, dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang disapa Iqbal. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti 3 paket sabu dengan total berat keseluruhan 0,59 gram, uang Rp 100 ribu dan timbangan elektrik digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)