Binjai
(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkoba berinisial BD alias Putra (41) di Jalan Bakti ABRI Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (03/09/2025) pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan bermula saat petugas dari Satnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai, pada Selasa,(02/09/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Alex Parasibu beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan di TKP.
" Hasil penyelidikan di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang akan memasuki sebuah rumah, yang sudah diinformasikan oleh masyarakat sebagai tempat peredaran narkoba," ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Senin (08/09/2025).
Pada saat terduga sedang membuka pintu rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah rumah terduga sehingga ditemukan barang bukti berupa 18 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram serta uang hasil penjualan narkoba Rp 130.000.
" Saat ini terhadap BD alias Putra beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas Syamsul Bahri. (**)