Tapteng
(harianSIB.com)Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap YP (38), warga Pandan, di Jalan Prof Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sumatera Utara, Senin, (8/9/2025).
Kepala Satresnarkoba, AKP Gunawan Sinurat mengonfirmasi bahwa penangkapan YP berawal dari informasi warga tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah," katanya melalui siaran persnya, Rabu (10/9/2025).
Saat penangkapan, lanjut AKP Gunawan, personel menyita sejumlah barang bukti dari tangan YP seperti sabu dalam plastik klip, plastik klip berisi sabu, bong, jarum dan mancis, telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.
Dia juga mengungkapkan, jika YP merupakan seorang residivis kasus narkotika dan sudah dua kali masuk penjara kasus narkotika.
Menurut Gunawan, pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.
"Kami tidak akan pernah lelah memerangi kejahatan narkoba dan akan menindak tegas para pelaku," tegasnya. (**)