Medan
(harianSIB.com)Seorang wanita muda berinisial DK (23), warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Simalungun, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan saat tengah mengedarkan psikotropika jenis happy five atau erimin. Penangkapan dilakukan di kamar kos-kosan mewah ZNZ Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Dari tangan DK, petugas mengamankan 100 butir pil heppy five dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu unit ponsel.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025), mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya peredaran psikotropika di kos-kosan elit tersebut.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat digeledah, tersangka DK mengakui menyimpan pil happy five di bawah bantalnya," jelas Thommy.
Kepada polisi, DK mengaku hanya bertindak sebagai perantara. Barang haram tersebut disebut milik seorang pria berinisial P. Ia menjual pil itu dengan keuntungan Rp55 ribu per butir dan mengaku baru dua kali melakukan transaksi.
Kini, DK bersama barang bukti telah digelandang ke Mako Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 60 Ayat (1) huruf (a) Subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp200 juta.(**)