Binjai
(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai
bandar narkoba berinisial DH (39) di Jalan Danau Poso Km 18
Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Jumat (05/09/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan bermula pada saat personil Satnarkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang memberitahukan adanya peredaran narkoba di TKP Jalan Danau Poso Kecamatan Binjai Timur.
Selanjutnya, tim dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman melakukan penyelidikan bersama anggotanya ke TKP.
" Setelah melakukan penyelidikan tim menemukan seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan dan tangan kanannya sedang menggenggam plastik warna putih," ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Rabu (10/09/2025).
Melihat ada yang mencurigakan, lanjutnya, petugas lalu menghampirinya, namun pria tersebut sempat menghindar dengan menyeberang jalan, namun berkat gerak cepat dan kesigapan, petugas dapat mengamankannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan padanya barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 3,45 gr, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital.
" Terduga DH sudah diamankan di Satnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Syamsul Bahri. (**)