Belawan
(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria DA (22) dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di kawasan Jalan Terusan,
Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dua plastik klip berisi sabu, satu lembar tisu, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Kamis (11/9/2025) mengatakan penangkapan DA berikut barang bukti, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Terusan, Kelurahan Terjun.
"Kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Terusan. Setelah dilakukan pendalaman, kemudian dilakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saat dilakukan penangkapan tersangka kedapatan sedang menggenggam barang bukti, diduga hendak diserahkan kepada pembeli.
"Kami berharap kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin. Informasi dari warga sangat membantu dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)