Terkait Kasus Penganiayaan di Sergai, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 11 September 2025 15:47 WIB
Foto harianSIB.com/Bonny Sembiring
Jajaran Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sewaktu menggelar rekonstruksi sebanyak 65 adegan atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan Irwansyah (32) meninggal dunia, Kamis (11/9/2025), di halaman Mapolres setempat.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria bernama Irwansyah (korban) meninggal dunia, pada Selasa (19/8/2025) lalu, di Desa Juhar, KecamatanBandarkhalipah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah menetapkan 11 orang tersangka.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing didampingi KBO Iptu T Simanjuntak dan Kanit Pidum Ipda N J Silalahi kepada Jurnalis harianSIB.com, Kamis (11/9/2025), usai menggelar rekonstruksi sebanyak 65 adegan dari perkara tersebut di halaman Mapolres Tebingtinggi, yang dihadiri pihak Kejari Sergai dan kuasa hukum korban.

"Kesebelas orang tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing inisial IAM (19), JMP (23), MR (19), MS (54), MI (18), RAS (22), RS (40), S (32), MTA (28), W (25) dan YP (37). Sementara, seorang pelaku lagi bernisial PS diketahui sempat melarikan diri dari kejaran petugas dan telah berstatus DPO," ujarnya.

Lebih lanjut AKP Budi Sihombing menyatakan, penetapan belasan tersangka itu berdasarkan laporan Anita (istri korban) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/381/VIII/2025/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara, tanggal 19 Agustus 2025.

Dia juga menjelaskan, perkara tersebut berawal saat Irwansyah bersama temannya berboncengan mengendarai sepedamotor menuju lahan sawit milik tersangka JMP, pada Selasa malam.

Sesampainya di situ, korban dan rekannya langsung mengambil tandan buah segar kelapa sawit milik JMP dan W menggunakan egrek. Namun, aksi pencurian itu diketahui RS dan ia sempat meletuskan senapan angin sambil meneriaki "woy" ke arah mereka.

Mendengar teriakan, korban dan temannya itu pun bergegas melarikan diri, dan dikejar oleh sejumlah pelaku penganiayaan.

Usai beberapa menit aksi kejar-kejaran, tersangka MR berhasil menangkap korban lalu menjatuhkannya ke tanah sembari memanggil teman-temannya.

Kemudian, MR melayangkan pukulan ke kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan. Lalu, tersangka lainnya turut menendang, memiting serta memukul pinggang korban menggunakan kayu broti.

Tak berhenti sampai di situ, sambung Budi Sihombing, RAS, MS, S dan PS juga ikut melakukan penganiayaan dengan cara menampar, menendang serta memukul korban.

Selanjutnya, korban yang sudah lemas tidak berdaya itu dibawa oleh Kepala Dusun (Kadus) Seikering, Darwin Simbolon (saksi) beserta beberapa warga lainnya menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan medis.

"Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," beber Kasat Reskrim.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, kini para tersangka beserta alat bukti sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.

"Ke-11 pelaku penganiayaan itu akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," pungkas AKP Budi Sihombing. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Beraksi di Depan Kantor Wali Kota, 2 Pelaku Begal Dibekuk Polres Tanjungbalai

Kriminal

Puluhan Warga Parbuluan VI "Mengungsi"

Kriminal

Ribuan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar, Satlantas Polres Sergai Siaga Atur Lalu Lintas

Kriminal

Lima Guru dan Tenaga Kependidikan Sergai Raih Penghargaan di Tingkat Sumut

Kriminal

Kanwil Kemenag Provsu Apresiasi Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga

Kriminal

Keluarga Yolanda Simangunsong Sampaikan Permintaan Maaf