Simalungun
(harianSIB.com)Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Karang Sari, Kecamatan
Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun berinisial JN (46) ditangkap polisi. Petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 16,07 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (13/09/2025) mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin, 8 September 2025 di Nagori Karang Sari, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan, bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi sabu.
"Menindak lanjuti informasi dimaksud, personil melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, personil melakukan penangkapan terhadap tersangka JN," ujarnya.
Dari penangkapan itu, terangnya, diamankan barang bukti sabu sebanyak 16,07 gram, 1 timbangan eletrik, 1 ball plastik klip kosong, 1 paket plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu terbuat dari botol pelastik, 1 kaca pirex, 1 sendok terbuat dari plastik, 1 tumbler minuman, 1 tempat permen happydent, 1 HP dan uang Rp 140.000.
"Menurut pelaku JN, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Imam warga Medan," ujarnya.
Setelah itu, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)