Medan(harianSIB.com)
Seorang wanita berinisial TS (35) warga Jalan Pintu Air IV, Medan Johor ditangkap di Salon Deni Jalan Jamin Ginting/Simpang Pos karena diduga akan melakukan aksi pencurian.
Pantauan dari salah satu rekaman video di media sosial (medsos), Selasa (16/9/2025), wanita itu diduga telah beberapa kali viral melakukan aksi pencurian.
"Minggu lalu udah viral kau, ini viral lagi kau. Gitu ajalah terus kerjaanmu. Kau bawa-bawalah orang tuamu sakit, anakmu," ucap salah seorang wanita di video tersebut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari Juliana br Sirait (29) yang mengaku kehilangan handphone saat sedang bekerja di Salon Suany, Padangbulan Medan pada, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Polsek Medan Baru Ringkus Remaja Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah "Pelaku melakukan perawatan rambut. Lalu saat korban lengah, pelaku mengambil handphone korban yang berada di meja kasir," ungkapnya.
Poltak menambahkan, dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan dari rekaman CCTV, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Jamin Ginting. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap TS pada, Sabtu (13/9/2025).
Editor
: Wilfred Manullang