Tebingtinggi(harianSIB.com)
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria inisial EL (39) alias Erik dibekuk Tim Opsnal Sat ResnarkobaPolres Tebingtinggi, Senin (8/9/2025) malam, di Jalan Badak Dalam, Kelurahan Bandar Utama, kota setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (16/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Mulyono, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan EL sebagai sarang peredaran gelap sabu dan dinilai sudah sangat meresahkan.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kasat Iptu Jimmy Rianto Sitorus langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Diduga akan Edarkan Ekstasi di HDI Deliserdang "Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas turut mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 4,72 gram, puluhan plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 HP jenis android dan uang tunai sebesar Rp 135 ribu," ujar Mulyono.
Kasi Humas juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan.
Editor
: Wilfred Manullang