Pematangsiantar(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga.
Seorang residivis berinisial W (21) ditangkap saat nongkrong bersama teman-temannya di dekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita, Sabtu (13/9/2025) malam pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Rabu (17/9/2025), mengungkapkan pelaku W mengakui seluruh barang curiannya dijual, dan uangnya dipakai membeli narkoba jenis sabu.
"Pelaku mengaku menjual semua barang hasil curian dan uangnya dipakai beli sabu," kata Restuadi.
Baca Juga: Sosok Mayat Ditemukan di Karo, Polsek Simpang Empat Lakukan Penyelidikan Restuadi menambahkan, W ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Pada 2024, ia pernah dihukum 8 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
"Kini pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia sudah kita tahan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek.
Editor
: Wilfred Manullang