Jakarta(harianSIB.com)
Komisi III DPR RI membahas dugaan pungutan liar atau pungli terhadap kepala desa terkait launching program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Masalah ini dibahas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dihadiri Kajati Sumut Harli Siregar dan Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025) dikutip dari jpnn.com
Dalam forum itu disepakati permasalahan tersebut akan diteruskan atau ditindaklanjuti Komisi III DPR kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
"Komisi III DPR RI akan meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menerima dan memproses segala bentuk laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum korps Adhyaksa," kata Habiburokhman dapat yang disiarkan melalui kanal YouTube itu.
Baca Juga: Sempat Ucapkan Rakyat Tolol, Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dalam rapat itu, Edward P Limbong dalam aduannya mengungkapkan adanya dugaan adanya pungli oleh oknum Kejari Samosir pada kegiatan launching Program Jaga Desa.
Dugaan pungli dilakukan terhadap 128 kepala desa se- Kabupaten Samosir demi pelaksanaan kegiatan pada 24 Maret 2025, di Desa Lumbun Suhisuhi Toruan.
Editor
: Wilfred Manullang