Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Perkebunan Aekpamingke, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (15/9/2025).
Kapolsek Aeknatas AKP Parlando Napitupulu SH melalui Kanit Reskrim (Reserse Kriminal) Iptu Iskandar Muda Sipayung SH, mengatakan terduga pelaku seorang pria berinisial HA (26), warga Biobio Kecamatan Aeknatas, dan korban berinisial RA (43), warga Desa Perkebunan Aekpamingke.
"Korban mengetahui kehilangan sepeda motor, Senin 15 September 2025, sekitar pukul 04.25 WIB. Subuh itu, korban mendapati tidak ada lagi sepeda motornya merk Honda CRF yang diparkir di pekarangan rumah. Aksi pelaku tersebut sempat dilihat saksi bernama Ramli, ketika pelaku mengendarai sepeda motor korban melintas ke arah pintu gerbang rumah dinas asisten perkebunan Scopindo," sebut Iptu Iskandar kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, setelah menerima laporan korban dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pemeriksaan saksi-saksi, identitas pelaku diketahui berinisial HA.
Baca Juga: Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Curanmor, Kawasaki Trail Telah Dipreteli Diamankan Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim melakukan pengejaran, hingga akhirnya terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Aeknatas. Tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang sudah sempat dipreteli menjadi beberapa bagian.
"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aeknatas untuk penyidikan," ungkapnya.
Editor
: Wilfred Manullang