Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar pil ekstasi di Areal parkiran salah satu apartemen Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dari tangan tersangka berinisial FAH (24) warga Jalan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung itu turut disita barang bukti 9 butir pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat bersih 3,29 gram.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025) menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di areal parkiran salah satu apartemen Jalan Listrik sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat itu juga petugas mendapat nomor ponsel pengedar narkoba itu," ujarnya.
Baca Juga: Kanit, Panit Reskrim Polsek Jajaran dan Perwira Polrestabes Medan Dirotasi Salah seorang petugas sambung Thommy, menghubungi FAH dan memesan 9 butir pil ekstasi. Dalam pembicaraan telah disepakati untuk harga 1 butir ekstasi Rp 190 ribu. Tersangka mengajak petugas yang menyamar di areal parkiran apartemen.
"Setelah bertemu di areal parkiran, tersangka menyerahkan pesanan narkoba (9 butir pil ekstasi) ke salah seorang petugas yang menyamar. Tak menyia-nyiakan waktu, petugas langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang sudah memantau tak jauh dari lokasi," ungkapnya.
Editor
: Wilfred Manullang