Simalungun(harianSIB.com)
Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial HY (24) diringkus saat diduga tengah mengedarkan sabu. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 1,26 gram sabu berikut sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Bukan itu saja, diamankan juga barang bukti lain yaitu 1 unit sepeda motor, 1 HP dan uang Rp365.000 yang diduga hasil penjualan sabu," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (19/9/2025).
Penangkapan HY dilakukan di rumah kontrakan yang ditempatinya di Komplek Perumahan Kukdong, Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat itu tersangka sedang memarkirkan sepeda motor di TKP. Petugas curiga, kemudian memeriksa secara intens sepeda motor itu dan ditemukan sabu disimpan di segi tiga stang motor," jelas Verry.
Baca Juga: Siswa SMAN 2 Bandar Ukir Prestasi dari OSN hingga Pencak Silat Internasional Dari hasil pemeriksaan, HY mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ML alias Danot. Ia mengedarkan sabu kepada siapa saja yang memesan, baik melalui telepon maupun secara langsung.
"Dari setiap paket yang terjual, tersangka HY mendapat upah Rp10.000," tambah Verry.