Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga pelaku kekerasan seksual berinisial AWS (20). Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kafe, Kawan Kupie Jalan Diponegoro, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Rabu (17/9/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (19/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Mulyono, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Nazwa. Ia mengaku diancam dan dibawa pelaku ke sebuah hotel di Desa Payapasir, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), pada Jumat (18/4/2025) lalu.
"Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku langsung melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban," jelasnya.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Tanah Jawa, Seorang Pria Dibekuk Polisi Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan AWS. "Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku dari sebuah kafe dan membawanya ke
Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut," ujar Mulyono.
Atas perbuatannya, AWS dijerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 293 KUHP.(**)