Batubara(harianSIB.com)
Proses hukum kasus dugaan pencabulan anak di Kabupaten Batubara terus berlanjut. Polres Batubara memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Triboy Alvin Siahaan, SH melalui Kasi Humas AKP Fahmi, Jumat (19/9/2025) mengungkapkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara untuk tahap I pelimpahan.
"Berkas perkara sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini kita menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan," ujar AKP Fahmi.
Kasus ini dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES.BATUBARA/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Agustus 2025. Pelapor atas nama D. Marbun melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba Kanit I (Resum/PPA) Sat Reskrim Polres Batubara, IPDA Ade Sundoko Masry, SH menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU pada Selasa (9/9/2025).
Tersangka berinisial MHS (61), warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Batubara, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban DM (13), yang merupakan cucu dari pelapor.
Editor
: Wilfred Manullang