Jakarta(harianSIB.com)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono tetap dihukum 7,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalur kereta Besitang-Langsa.
Hal ini diketahui dari amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung.
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan," tertulis di amar putusan banding yang dilihat dari laman Mahkamah Agung, Jumat (19/9/2025) dikutip dari kompas.com
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sugeng Riyono ini memutuskan untuk memperkuat putusan di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga: Korupsi Jalur Kereta, Eks Dirjen Kemenhub Tetap Dipenjara 7,5 Tahun "Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut," tertulis dalam amar banding.
Keputusan ini diambil Sugeng bersama dengan dua hakim anggotanya, yaitu Fauzan dan Edi Hasmi.
Editor
: Wilfred Manullang