Tanjungbalai (harianSIB.com)
Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan seorang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) MRM (25) di Jalan Garuda, Kelurahane Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
" Tersangka MRM ditangkap di sekitar rumahnya dengan barang bukti satu unit kipas angin dan satu unit mesin air milik Kantor Lurah Beting Kuala Kapias Teluk Nibung," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi SH MH melalui WhatsApp, Minggu (19/09/2025).
Peristiwa terjadi pada hari Kamis (18/09/2025) sekira pukul 07.00 WIB dan saat juga penjaga kantor langsung melapor ke Polsek Teluk Ninbung bahwa telah terjadi pencurian barang berupa 3 unit kipas angin dan 1 unit mesin air milik Kantor Lurah Beting Kuala Kapias dengan cara merusak pintu besi dengan total kerugian sebesar Rp 2,6 juta," ujar AKP Rinaldi.
Mendapat laporan itu, personel Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pendekatan kesejumlah sumber sekitar kantor lurah itu.
Baca Juga: Masyarakat Sambut Antusias Gerakan Pangan Murah di Polsek Teluk Nibung "Tepatnya pada hari Sabtu (20/9/2025) pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim
Polsek Teluk Nibung berhasi menciduk pelaku pencurian MRM di sekitar rumahnya kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke
Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya tsk dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.(**)
Editor
: Wilfred Manullang