Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial MI (37), Rabu (10/9/2025) sore, di wilayah Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Minggu (21/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Jimmy, penangkapan terhadap warga Provinsi Jambi itu bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya lantaran dinilai kerap mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
Usai menerima info, lanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polres bergegas ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus MI tanpa perlawanan.
Baca Juga: Bandar Sabu di Bukit Majaraja Diciduk Polisi "Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati 63 paket sabu seberat 52,39 gram, 1 kotak kecil berwarna putih, 1 dompet kecil, 2 pipet berbentuk sekop, 1 HP android, beberapa plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu," ujar Kasat Resnarkoba.
Jimmy juga menjelaskan, sewaktu pemeriksaan awal di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan.