Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan dan berhasil menemukan narkoba jenis pil ekstasi dalam jumlah yang cukup fantastis.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu (21/9/2025) mengatakan, penggerebekan di kawasan Jalan Mangkubumi itu dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan praktek penyalahgunaan narkoba di satu rumah kosong.
"Berbekal dari informasi tersebut, Jumat (19/9/2025) sore saya bersama anggota Satres Narkoba dibantu personel Sat Samapta Polrestabes kemudian melakukan penggerebekan. Alhasi, kita berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pengguna narkoba di rumah kosong itu. Di lokasi juga ditemukan sejumlah alat isap sabu dan sejumlah plastik pembungkus sabu," ungkap AKBP Thommy Aruan.
Saat Kasatres Narkoba bersama anggotanya akan meninggalkan lokasi, pihaknya tiba-tiba melihat 1 paket sabu yang tercecer di depan salah satu rumah warga. Saat pintu rumah digedor, tidak ada yang membuka.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pria dan Wanita Pengedar Pil Ekstasi "Akhirnya kita mendobrak pintu rumah disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Setelah pintu terbuka, kami masuk ke dalam menemukan narkoba dengan jumlah yang cukup besar. Narkoba tersebut diantaranya 606 butir pil ekstasi, 13 gram sabu, 10 butir pil happy five, dan uang sebesar Rp 50 juta yang kami duga uang hasil penjualan narkoba," jelasnya.
Lanjut Thommy, pemilik rumah yang ditemukan narkoba di dalamnya diketahui pasangan suami istri (Pasutri) berinisial D dan M. Pasutri tersebut tidak terlihat saat petugas berhasil masuk ke rumahnya.