Sibolga(harianSIB.com)
Sebanyak 2 orang remaja masing-masing berinisial EK (16), dan RSN (25), diduga hendak melakukan aksi tawuran ditangkap polisi di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, Minggu dini hari (21/9/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasihumas AKP Suyatno dalam keterangan resmi mengatakan, semula personel piket Polsek Sibolga Sambas menerima informasi mengenai rencana tawuran.
Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Ipda Inal Tanjung, bersama personel piket dan Kepala Lingkungan setempat, langsung bergerak cepat melakukan patroli dan memberikan imbauan agar kelompok remaja yang berkumpul segera membubarkan diri.
"Petugas kemudian mengamankan 2 remaja yang diduga kuat terlibat dalam rencana tawuran dengan barang bukti HP, celurit panjang 2 meter dan sepeda motor," katanya seraya menambahkan ke 2 remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kepala Bapenda Sumut: Pelayanan Pajak Harus Rangsang Masyarakat Bayar Pajak Menurutnya, EK perannya dalam menyebarkan ajakan tawuran melalui media sosial, yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan pembinaan sedangkan RSN diduga melakukan tindak pidana berdasarkan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Masyarakat dihimbau, khususnya orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas remaja agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif seperti tawuran dan pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah kejadian serupa.
Editor
: Robert Banjarnahor