Tebingtinggi(harianSIB.com)
Diduga membawa narkotika jenis sabu, dua orang pemuda masing-masing inisial MAAL (22) alias Ade dan AA (22) alias Adri diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi di kawasan Jalan Batubara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padanghilir, Sabtu (13/9/2025)
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Senin (22/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan kedua pelaku sebagai sarang peredaran sabu dan dinilai sudah sangat meresahkan.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres beserta Kanit langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Baca Juga: Pdt Padriadi Wiharjo Kusumo Diduga Dianiaya Geng Narkoba di Sergai Sesampainya di Jalan Batubara, petugas melihat ada 2 orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa berlama-lama, polisi pun bergegas meringkus kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
"Saat digeledah, petugas turut mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,56 gram, 1 kotak rokok, 2 HP android, 1 unit sepedamotor jenis matic dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu," ujar Kasat Resnarkoba.
Editor
: Wilfred Manullang