Medan(harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat perdagangan bayi lintas provinsi yang telah beroperasi selama tiga tahun. Sejak 2023 hingga 2025, jaringan ini diketahui telah memperjualbelikan sedikitnya sembilan bayi dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bayi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, memaparkan kasus ini di Mapolda Sumut, Senin (22/9/2025) sore.
"Sindikat ini menjalankan modus jual putus, artinya setelah bayi diserahkan kepada pembeli, tidak ada lagi hubungan antara penjual dan pembeli," ujar Ricko.
Pengungkapan kasus terbaru dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka bersama seorang bayi laki-laki berusia tiga hari.
Baca Juga: Bobby Nasution Serahkan SK PPPK ke 591 ASN: "Ingat, Bos Kita Adalah Rakyat" Delapan tersangka itu masing-masing berinisial:
-BDS (24), ibu kandung bayi