Lampung (harianSIB.com)
Tiga pejabat BUMD (badan usaha milik daerah) di Provinsi Lampung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketiganya diduga melakukan korupsi uang komisi migas dari PHE OSES yang mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 261 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025).
"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi dana participating interest (uang komisi) OSES," katanya di Kejati Lampung, Senin malam dikutip dari kompas.com
Ketiga tersangka itu merupakan pejabat PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yaitu Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
"Kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung," katanya.
Editor
: Wilfred Manullang