Medan(harianSIB.com)
Polsek Medan Timur menangkap 2 tersangka pelaku pencuri tiang besi kabel internet masing-masing berinisial MJ (38) warga Jalan Lubuk Kuda Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan ABCH (34) warga Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Sei Kera Hulu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, Selasa (23/9/2025) sore mengatakan tertangkapnya kedua tersangka berawal saat Unit Opsnal Reskrim melaksanakan patroli di seputaran Jalan Mabar Kelurahan Sei Kera Hulu pada, Kamis (18/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
"Ketika itu petugas kita memergoki 2 pria sedang mencuri tiang besi kabel internet. Selanjutnya para pelaku langsung diamankan," ujarnya.
Lanjut Kanit Rekrim, kedua pelaku berikut barang bukti tiang besi sepanjang 6 meter, tali nilon, martil dan pahat langsung diigelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut
Baca Juga: Polsek Medan Timur Bekuk Residivis Yang Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Curanmor "Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, saat menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu mencongkel dan menjatuhkan tiang besi hingga patah. Besi curian rencananya akan dijual ke tukang botot," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 dari KUHPidana.(**)