Medan(harianSIB.com)
Polisi menangkap 2 tersangka pelaku pembongkaran rumah masing-masing berinisial AS alias Bom-bom (32) warga Jalan AR Hakim Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan EPH (39) warga Jalan Halat Gang Quba Kelurahan Pasar Merah Timur.
Menurut petugas, kedua tersangka terpaksa ditembak karena diduga memukul salah seorang polisi saat akan dibawa untuk pengembangan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, Selasa (23/9/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pelaku berawal dari laporan korban Sari (68) yang kini berdomisili di Jalan Balai Kayang II RT/RW 019/006, Kabupaten Siak, Riau yang tertuang di Nomor: LP/B/633/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 22 September 2025.
"Dalam laporannya, Senin (22/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB korban yang mengendarai sepeda motor bersama salah seorang saksi mendatangi rumahnya di Jalan Gedung Arca Gang Sehat Kelurahan Pasar Merah Timur yang sudah ditinggal selama 1 minggu," ujarnya.
Baca Juga: Identitas Mayat di Parit Desa Air Hitam Terungkap, Mahasiswa 23 Tahun Asal Sei Balai Lanjut Kapolsek, sesampainya di lokasi, korban dan saksi melihat kedua pelaku sedang mengambil kaca jendela rumahnya. Sedangkan seng, pagar dan kusen-kusen pintu serta jendela telah hilang. Korban kemudian menghubungi personel Polsek Medan Area.
"Personel Reskrim dan unit patroli yang menerima laporan korban langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan para pelaku. Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Polsek untuk membuat laporan. Sedangkan korban juga sudah diarahkan membuat laporan," katanya.