Tebingtinggi(harianSIB.com)
Seorang tersangka pelaku penganiayaan inisial ARB (27) alias Rangga dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Sabtu (20/9/2025) malam, di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Andi Rahmadsyah yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Selasa (23/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Andi, penangkapan itu berdasarkan laporan kepolisian dari Irwansyah (korban), warga Kota Tebingtinggi yang merasa keberatan lantaran telah dianiaya oleh ARB bersama rekan-rekannya, pada Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Tekan Lakalantas, Satlantas Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas "Saat itu, korban dianiaya pelaku di dalam satu cafe di Desa Payabagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten
Serdangbedagai (Sergai). Akibatnya, korban menderita luka lebam pada wajah, luka robek di telinga, pipi dan punggung, bahkan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Usai menerima laporan korban, lanjut Andi, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek dipimpin Kanit Ipda JF Sormin langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.