Humbahas(harianSIB.com)
Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil membekuk dua pelaku pencurian komputer excavator milik PT Sumatera Timberindo Niaga (STN) di Medan. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kasus ini bermula dari laporan SG (58), warga Jakarta Barat yang mewakili perusahaan, pada Kamis (18/9/2025). Ia melaporkan hilangnya komputer excavator yang terpasang di Desa Huta Gur-gur, Kecamatan Doloksanggul, sehari sebelumnya.
Menyusul laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial HIP (43), warga Desa Huta Gur-gur, dan RS (31), warga Desa Pasaribu, Doloksanggul, Minggu (21/9/2025). Keduanya ditangkap di Medan, masing-masing di Jalan Mangku Bumi dan depan Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja.
Baca Juga: Polisi Tembak 2 Tersangka Pelaku Pembongkaran Rumah "Dari tangan pelaku, kami menyita alat berupa tang yang digunakan untuk mengambil
komputer excavator. Satu unit excavator merek XSMG di lokasi kejadian juga dijadikan barang bukti," jelas Kapolres Humbahas
AKBP Arthur Sameaputty SIK kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif untuk mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.