Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang wanita dan dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi dari dua lokasi berbeda, Rabu (24/9/2025).
Ketiga tersangka yakni DU (24) warga Medan Tuntungan, AHDH (19) warga Medan Perjuangan, dan SFA (18) warga Medan Petisah. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan adanya peredaran ekstasi di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Medan Baru.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan berawal dari penyamaran anggota sebagai pembeli yang memesan ekstasi dari DU. "Petugas berhasil menangkap DU di depan Pajak USU saat hendak menyerahkan pil ekstasi. Dari tangannya disita dua butir ekstasi warna biru hijau seberat 0,80 gram," ujar Thommy.
Dari hasil interogasi, DU mengaku mendapat barang haram itu dari AHDH. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menemukan AHDH bersama rekannya, SFA. Saat hendak ditangkap, keduanya mencoba melarikan diri dengan sepeda motor dan sempat membuang barang bukti.
Baca Juga: Wali Kota Medan Tinjau Normalisasi Parit Gonggong Atasi Banjir "Pelarian keduanya terhenti setelah dikejar petugas. Dari jalan, diamankan delapan butir ekstasi warna biru hijau seberat 2,27 gram yang dibuang SFA. Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Thommy.
Ia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(**)