Tebingtinggi(harianSIB.com)
Diduga membawa 64 butir pil ekstasi, dua orang pemuda masing-masing inisial MRA (19) alias Dino dan MAM (20) alias Arif diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/9/2025) malam, di Jalan Ir H Juanda, kota setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Kamis (25/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan MRA dan MAM sebagai sarang peredaran ekstasi.
Usai menerima info, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam.
Baca Juga: Razia Lapas Sibolga, Tak Ditemukan Barang Terlarang "Saat tiba di lokasi, tim melihat ada dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan H Juanda. Tanpa berlama-lama, petugas pun langsung menyergap para pelaku dan melakukan penggeledahan," ucap Jimmy.
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, sewaktu dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati alat bukti kejahatan narkotika berupa 2 bungkus plastik yang berisi 64 butir pil ekstasi dari saku celana pelaku. Puluhan butir pil haram itu berjenis inex tesla (warna putih) dan inex mickey mouse (warna merah).
Editor
: Robert Banjarnahor